.
ASYB Realisasi Agenda ke-146
.
kiri ke kanan
Nana Je Justina - Erlina Hidayati Sumardi - Yuliani - Achmad Charris Zubair - Tata Gandhi
.
.
Selasa 5 April 2022, sehari setelah terjadinya kembali peristiwa Kejahatan Anak di Jalanan yang sering disebut "Klithih", Meninggalnya siswa kelas XI SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta ( Muha ) Daffa Adzin Albasith, Pengurus ASYB Alumni SMA Yogyakarta Bersatu yang diwakili oleh Achmad Charrsi Zubair - Dewan Penasihat, Yuliani - Dewan Pengawas, Nana Je Justina - Ketua Umum dan Tata Gandhi - Divisi Program, menghadiri pertemuan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY Erlina Hidayati Sumardi.
.
Erlina mengingatkan bahwa baik PEMDA maupun POLDA DIY sepakat untuk jangan sampai memakai istilah "KLITHIH" secara tidak tepat, seperti pernah dikatakan oleh Dosen Sastra Nusantara FIB UGM Sri Ratna Saktimulya awalnya "Klithih" tidak memiliki makna negatif. "Klithih", memiliki arti jalan-jalan karena penat, sekadar mencari udara segar. Arti kata itu bisa ditemukan di kamus Bahasa Jawa. Pergeseran makna "KLITHIH" seolah bergeser hanya bermakna konotatif negatif ini harus dipahami bersama.
" Sembari mencari solusi memberi efek jera yang memang sudah sangat urgent, tentu tetap perlu terus dilakukan program menyeluruh holistik menyentuh semua stakeholder dari Anak, keluarga, lingkungan dan sekolah dan para pemangku kepentingan dan kebijakan, untuk upaya - upaya preventive dan kuratif nantinya, yang dilakukan untuk jangka menengah dan panjang, sebelum Jogja sebagai kota budaya kota pelajar akan memiliki predikat buruk dan rusak " ungkap Achmad Charris Zubair Ketua Dewan Penasihat ASYB
.
Senada dengan Achmad Charris Zubair, Yuliani sebagai pihak yang aktif melakukan advokasi - advokasi dibidang pendidikan DIY juga menambahkan, carut marutnya sistem pendidikan dan SDM pengelola Lembaga Pendidikan DIY memang harus terus diawasi, sejurus dengan penjelasan dari Erlina tentang betapa tidak mudah mendorong Program SEKOLAH RAMAH ANAK.
.
Sementara, Nana Je Justina Ketua Umum ASYB kembali mengingatkan bahwa KLITHIH bukan Kenakalan anak, melainkan Kriminalitas murni, yang justru tidak dapat diselesaikan dengan cara dan langkah - langkah Normatif lagi, bahkan Peradilan Pidana Anak UU No.11 Tahun 2012 justru sering digunakan pasal DIVERSI, yang hasilnya tidak menimbulkan efek jera sama sekali, dan tidak jarang si pelaku akan melakukan kriminalitas serupa secara berulang seperti yang selama ini terjadi,
" ... harus ada keberanian para stake holder dan Pemangku Kebijakan untuk melakukan terobosan, Klithih dan Tawuran antar pelajar adalah bentuk kejahatan dengan motif lberbeda dengan COPET / MALING / BEGAL yang mencari uang untuk kebutuhan perut kebutuhan hidup, seringkali motif Kejahatan Anak di Jalanan "KLITHIH" dan tawuran pelajar lebih tidak jelas, sering jauh tidak bermartabat dibanding motif copet / maling / begal / perkelahian premasn pasar, KLITHIH sekedar mencari popularitas, kebanggaan diri, bahkan mereka memang mengharap populer setelah masuk penjara, dan bangga ditembak kakinya, bangga melakukan pembunuhan dengan sukses dan masuk berita, motif yang sangat asor, sangat sangat tidak bermartabat. Untuk itu perlu sinergitas dan bukan hanya SANKSI HUKUM tetapi SANKSI SOSIAL kepada lingkungan sekitar si terduga / pelaku, sebagai upaya kontrol sosial bersama lingkungan dan masyarakat dengan terobosan se-eksterm berani :
.
.
- Ungkap publikasikan Nama ORANG TUA terduga pelaku
- Ungkap publikasikan Nama TERDUGA PELAKU
- Ungkap publikasikan Nama SEKOLAH terduga pelaku seperti selama ini.
- Ungkap publikasikan Nama Wilayah tinggal terduga pelaku
- Ungkap publikasikan Nama KORBAN [ baik terduga sesama klithih maupun bukan ]
- Ungkap publikasikan Nama ORANG TUA KORBAN
.
.
memang UU No 11 Tahun 2012, menyatakan bahwa "Pengungkapan identitas anak yang berhadapan dengan hukum baik Anak sebagai Pelaku, Anak sebagai korban, anak sebagai saksi ada ancaman pidananya", namun perlu kesadaran bersama bahwa cara - cara normatif dan Konsekwensi HUKUM tanpa terobosan sudah bukan solusi, maka SANKSI SOSIAL yang seharunya diintepretasikan sebagai KONTROL SOSIAL harus didorong, minimal jika tetap tidak bisa ungkap nama anak pelaku saksi dan korban, maka, selain ungkap Nama dan identitas SEKOLAH terduga pelaku Kejahatan Anak "Klithih" seperti selama ini, juga perlu untuk :
- Ungkap Nama dan identitas ORANG TUA Terduga pelaku dan korban Kejahatan Anak "Klithih"
- Ungkap wilayah / lingkungan tinggal RT RW si terduga pelaku Kejahatan Anak "Klithih" dan korban, perlu orang tua dan sekolah dan aparat wilayah tinggal KLITHIH juga diberi efek jera sehingga timbul rasa malu untuk selanjutnya lebih bertanggung jawab dan timbul kewaspadaan, kehati - hatian semua puhak untuk saling menjaga" demikian beberapa saran terobosan keras yang diutarakan Nana Je Justina.
.
"... Sama halnya dengan warga Jogja dan pihak terkait penanganan "KLITHIH", saya tentu juga merasa konyol, bosan dan gemas sekali setiap kali ada kejadian Kejahatan Anak "KLITHIH", langsung ratusan pertanyaan masuk, menanyakan tindakan nyata baik kuratif maupun preventive, kok ekspektasi sekitar serasa saya dan person - person setara saya ini seolah diharapkan seperti SEKOLAHAN / ORNG TUA / POLISI atau bahkan KAPOLDA, lha memangnya SEKOLAHAN / Orang tua / POLISI / KAPOLDA dan jajarannya sebetulnya ngapain aja selama puluhan tahun ini ... maka saya pribadi selalu menjawab tegas BUNUH "KLITHIH" karena belum ada solusi yang mampu memberi efek jera anak - anak kriminal di jalan itu, karena jika saya hanya berwacana apalagi memberi jawaban normatif retoris teoretis ya tambah capek karena sekedar jawaban dengan banyak lobang, jawaban retoris dan sangat debateable. Jika berhadapan dengan "KLITHIH" harus gimana ? jawaban saya masih sama BUNUH "KLITHIH", bahwa para pembunuh klithih masuk penjara, ya ingatlah akan teori kebersyukuran, pilihannya jika tidak masuk penjara mungkin sekali malah sudah cacad seumur hidup atau mati, saya tidak merasa tabu menjawab BUNUH "KLITHIH". karena sebelum ada terobosan, solusi penanganan "KLITHIH", paling efektif sementara hanya itu. BUNUH atau TERBUNUH. Kriminal anak di jalanan "KLITHIH" ini seperti halnya orang sakit PANU yang selama ini diobati dengan OBAT BATUK.
.
Kedepan kita semua berharap para stake holder, pemangku kebijakan milikilah rasa malu dan sadarlah untuk berani melakukan terobosan yang menimbulkan efek jera, karena sanksi hukum bagi pelaku "KLITHIH" jelas tidak efektif keluar dari penjara mereka merasa gagah, ditembak kaki mereka merasa gagah, sukses membunuh merasa bangga, sungguh memerlukan tindakan efektif. Kecuali jika memang ada pihak - pihak yang sengaja membibit "KLITHIH" untuk digerakkan demi agenda - agenda tertentu, ya kita tinggal mengharap kejujuran nurani jajaran Intelijen dan mungkin perangkat semi organik untuk kemauan mereka bergerak saja, saya masih percaya pada perkara yang tidak dapat diselesaikan manusia, maka Sang Maha dan semesta akan menunjukkan jalan dengan caraNYA yang ajaib. " tutup Nana Je Justina
.
Beberapa hal yang masih menjadi persoalan terungkap dalam diskusi, temuan - temuan yang masih belum banyak kita ketahui bersama :
.
1. Bagi Korban Kejahatan Anak di Jalanan "KLITHIH" berhak menolak diversi dan dapat meminta restitusi atas nama korban kepada LPSK
.
2. Pelaku sering melakukan kejahatan dengan menggunakan Clurit / senjata tajam, semestinya bisa dikenakan pasal PEMBUNUHAN BERENCANA.
.
3. Adanya alat / peralatan tertentu yang memang masuk kategori bukan senjata tajam, namun sengaja dibawa oleh pelaku untuk melukai dan membunuh korban.
.
4. Pada tahap tertentu Pihak Dinas Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk / DP3AP2 kurang dilibatkan oleh pihak Kepolisian pada tahap penangan proses hukum, khususnya pada proses DIVERSI Kejahatan anak di jalanan.
.
5. Tidak sedikit pihak sekolah tempat belajar pelaku "KLITHIH" maupun pihak sekolah tempat belajar KORBAN "KLITHIH" seolah menutupi / tidak mengerti track record / rekam jejak siswa pelaku dan atau korban, dimana Sekolah menyatakan KORBAN adalah seorang anak yang tidak memiliki rekam jejak kenakalan sehingga tidak mungkin menjadi bagian dari pelaku atau terkait Kejahatan Anak di Jalanan, namun fakta sering menunjukkan Pihak Berwajib memiliki bukti / petunjuk bukti si anak Pelaku maupun korban memang terkait Kejahatan Anak di Jalanan / "KLITHIH" hal ini dilakukan pihak sekolah demi menjaga nama baik sekolah
6. Poin nomor 5 diatas, sama halnya dengan Orang tua Pelaku Klithih dan Korban Klithih, tidak jarang, orang tua tidak mengetahui, bahkan ada yang sengaja menutup sebelah mata potensi bahaya anaknya terkait kegiatan "KLITHIH", atau justru sengaja menutupi, hal ini juga demi menjaga malu dan nama baik keluarga.
.
.
.
.
KESIMPULAN dan LANGKAH KEDEPAN
Permasalahan Kejahatan Anak di Jalanan DI-Yogyakarta atau yang sering disebut dengan makna konotatifnya yaitu "KLITHIH" memang kompleks, dibutuhkan pembenahan dan pembinaan menyeluruh dari Pelaku, dan juga Keluarga, termasuk Sekolahan dan juga lingkungan pelaku, korban, juga bimbingan Psikologis, dan aparat terkait juga tentu harus memiliki gerak serempak, sinergis. Dalam kurun waktu tertentu data menunjukkan dari 281 pelaku yang tertangkap, pada tahap penyidikan pihak berwajib, yang diselesaikan dengan pasal diversi / penyelesaian dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. adalah 31 [ tiga puluh satu ], lalu kemana selisihnya juga perlu diteliti kembali, menjadi salah satu topik temuan dan bahasan pada pertemuan ini.
.
Memang tentu ada hal yang tidak dapat diungkap secara terbuka dari hasil pertemuan, namun agenda kedepan, terus mendorong pertemuan dengan stake holders, pihak - pihak terkait untuk terus mendorong keberanian melakukan terobosan demi mencari solusi efektif menimbulkan efek jera bagi penanganan "KLITHIH"
Permasalahan Kejahatan Anak di Jalanan DI-Yogyakarta atau yang sering disebut dengan makna konotatifnya yaitu "KLITHIH" memang kompleks, dibutuhkan pembenahan dan pembinaan menyeluruh dari Pelaku, dan juga Keluarga, termasuk Sekolahan dan juga lingkungan pelaku, korban, juga bimbingan Psikologis, dan aparat terkait juga tentu harus memiliki gerak serempak, sinergis. Dalam kurun waktu tertentu data menunjukkan dari 281 pelaku yang tertangkap, pada tahap penyidikan pihak berwajib, yang diselesaikan dengan pasal diversi / penyelesaian dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. adalah 31 [ tiga puluh satu ], lalu kemana selisihnya juga perlu diteliti kembali, menjadi salah satu topik temuan dan bahasan pada pertemuan ini.
.
Memang tentu ada hal yang tidak dapat diungkap secara terbuka dari hasil pertemuan, namun agenda kedepan, terus mendorong pertemuan dengan stake holders, pihak - pihak terkait untuk terus mendorong keberanian melakukan terobosan demi mencari solusi efektif menimbulkan efek jera bagi penanganan "KLITHIH"
.
.
.
(NJJ - ACZ)
Link terkait :
1. https://www.youtube.com/watch?v=Gshew60ZgsU
1. https://www.youtube.com/watch?v=Gshew60ZgsU
2. https://news.detik.com/berita/d-6018027/polisi-sebut-tewasnya-anak-anggota-dprd-kebumen-di-yogya-bukan-klithih?_ga=2.147844031.90261295.1646458161-129994320.1584971304
.