Skip to main content

Diskusi Mencari Solusi dan Terobosan Terkait "klithih" Kejahatan Anak di Jalanan DI Yogyakarta

 .


ASYB Realisasi Agenda ke-146
.
kiri  ke  kanan 
Nana Je Justina - Erlina Hidayati Sumardi - Yuliani - Achmad Charris Zubair - Tata Gandhi
.
.
Selasa 5 April 2022, sehari setelah terjadinya kembali peristiwa Kejahatan Anak di Jalanan yang sering disebut "Klithih", Meninggalnya siswa kelas XI SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta ( Muha ) Daffa Adzin Albasith,   Pengurus ASYB Alumni SMA Yogyakarta Bersatu  yang diwakili oleh Achmad Charrsi Zubair - Dewan Penasihat, Yuliani - Dewan Pengawas, Nana Je Justina - Ketua Umum dan Tata Gandhi - Divisi Program, menghadiri pertemuan dengan  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY  Erlina Hidayati Sumardi.
.
Erlina mengingatkan bahwa baik PEMDA maupun POLDA DIY sepakat untuk jangan sampai memakai istilah "KLITHIH" secara tidak tepat, seperti pernah dikatakan oleh Dosen Sastra Nusantara FIB UGM Sri Ratna Saktimulya  awalnya "Klithih" tidak memiliki makna negatif. "Klithih", memiliki arti jalan-jalan karena penat, sekadar mencari udara segar. Arti kata itu bisa ditemukan di kamus Bahasa Jawa. Pergeseran makna "KLITHIH" seolah bergeser hanya bermakna konotatif negatif ini harus dipahami bersama.

" Sembari mencari solusi memberi efek jera yang memang sudah sangat urgent, tentu tetap perlu terus dilakukan program menyeluruh holistik menyentuh semua stakeholder dari Anak, keluarga, lingkungan dan sekolah dan para pemangku kepentingan dan kebijakan, untuk upaya - upaya preventive dan kuratif nantinya,  yang dilakukan untuk jangka menengah dan panjang, sebelum Jogja sebagai kota budaya kota pelajar akan memiliki predikat buruk dan rusak "  ungkap Achmad Charris Zubair Ketua Dewan Penasihat ASYB
.
Senada dengan Achmad Charris Zubair, Yuliani sebagai pihak yang  aktif melakukan advokasi - advokasi dibidang pendidikan DIY juga menambahkan, carut marutnya sistem pendidikan dan SDM pengelola Lembaga Pendidikan DIY memang harus terus diawasi, sejurus dengan penjelasan dari Erlina tentang betapa tidak mudah mendorong Program SEKOLAH RAMAH ANAK.
.
Sementara,  Nana Je Justina Ketua Umum ASYB kembali mengingatkan bahwa KLITHIH bukan Kenakalan anak, melainkan Kriminalitas murni, yang  justru  tidak dapat diselesaikan dengan cara dan langkah - langkah  Normatif lagi, bahkan   Peradilan Pidana Anak UU No.11 Tahun 2012  justru sering digunakan pasal DIVERSI, yang hasilnya tidak menimbulkan efek jera sama sekali, dan tidak jarang si pelaku akan melakukan kriminalitas serupa secara berulang seperti yang selama ini terjadi, 

" ... harus ada keberanian para stake holder dan Pemangku Kebijakan untuk melakukan terobosan, Klithih dan Tawuran antar pelajar adalah bentuk  kejahatan dengan motif lberbeda dengan COPET / MALING / BEGAL yang mencari uang untuk kebutuhan perut kebutuhan hidup, seringkali motif Kejahatan Anak di Jalanan "KLITHIH" dan tawuran pelajar lebih tidak jelas, sering jauh tidak bermartabat dibanding  motif copet / maling / begal / perkelahian premasn pasar,  KLITHIH sekedar mencari popularitas, kebanggaan diri, bahkan mereka memang mengharap populer setelah masuk penjara, dan bangga ditembak kakinya, bangga melakukan pembunuhan  dengan sukses dan masuk berita, motif yang sangat asor, sangat sangat tidak bermartabat. Untuk itu perlu sinergitas dan bukan hanya SANKSI HUKUM tetapi SANKSI SOSIAL kepada lingkungan sekitar si terduga / pelaku, sebagai upaya kontrol sosial bersama lingkungan dan masyarakat dengan terobosan se-eksterm berani :
.
- Ungkap publikasikan Nama ORANG TUA  terduga pelaku
- Ungkap publikasikan Nama TERDUGA PELAKU  
- Ungkap publikasikan Nama SEKOLAH  terduga pelaku seperti selama ini.
- Ungkap publikasikan Nama Wilayah tinggal  terduga pelaku
- Ungkap publikasikan Nama KORBAN [ baik terduga sesama klithih maupun bukan ] 
- Ungkap publikasikan Nama ORANG TUA  KORBAN 
.
memang   UU No 11 Tahun 2012, menyatakan bahwa "Pengungkapan identitas anak yang berhadapan dengan hukum baik Anak sebagai Pelaku, Anak sebagai korban, anak sebagai saksi  ada ancaman pidananya", namun perlu kesadaran bersama bahwa cara - cara normatif dan Konsekwensi HUKUM tanpa terobosan sudah bukan solusi, maka SANKSI SOSIAL yang seharunya diintepretasikan sebagai KONTROL SOSIAL harus didorong, minimal jika tetap tidak bisa ungkap nama anak pelaku saksi dan korban, maka,  selain ungkap Nama dan identitas SEKOLAH terduga pelaku Kejahatan Anak "Klithih" seperti selama ini, juga perlu untuk :
- Ungkap Nama dan identitas ORANG TUA Terduga pelaku dan korban Kejahatan Anak "Klithih"
- Ungkap wilayah / lingkungan tinggal RT RW si terduga pelaku Kejahatan Anak "Klithih" dan korban, perlu orang tua dan sekolah dan aparat wilayah tinggal KLITHIH juga diberi efek jera sehingga timbul rasa malu untuk selanjutnya lebih bertanggung jawab dan timbul kewaspadaan, kehati - hatian semua puhak untuk saling menjaga"  demikian beberapa saran terobosan keras yang diutarakan Nana Je Justina.
.
"... Sama halnya dengan warga Jogja dan pihak terkait penanganan "KLITHIH", saya tentu juga merasa konyol,  bosan dan gemas sekali setiap kali ada kejadian Kejahatan Anak "KLITHIH", langsung ratusan pertanyaan masuk,  menanyakan tindakan nyata baik kuratif maupun preventive,  kok ekspektasi sekitar serasa  saya dan person - person setara saya ini seolah diharapkan seperti SEKOLAHAN / ORNG TUA / POLISI atau bahkan KAPOLDA, lha memangnya SEKOLAHAN / Orang tua / POLISI / KAPOLDA dan jajarannya sebetulnya ngapain aja selama puluhan tahun ini ... maka saya pribadi selalu menjawab tegas  BUNUH "KLITHIH" karena belum ada solusi yang mampu memberi efek jera anak - anak kriminal di jalan itu, karena jika saya hanya berwacana apalagi memberi jawaban normatif  retoris teoretis ya tambah capek karena sekedar jawaban dengan banyak lobang, jawaban retoris dan sangat debateable. Jika berhadapan dengan "KLITHIH" harus gimana ? jawaban saya masih sama   BUNUH "KLITHIH",  bahwa para pembunuh klithih masuk penjara, ya ingatlah akan  teori kebersyukuran, pilihannya jika tidak masuk penjara mungkin sekali malah sudah cacad seumur hidup atau mati, saya tidak merasa tabu menjawab BUNUH "KLITHIH". karena sebelum ada terobosan, solusi penanganan "KLITHIH",  paling efektif sementara hanya itu. BUNUH atau TERBUNUH. Kriminal anak di jalanan  "KLITHIH" ini seperti halnya orang sakit PANU yang selama ini diobati dengan OBAT BATUK.
.
Kedepan kita semua berharap para stake holder, pemangku kebijakan milikilah  rasa malu dan sadarlah untuk berani melakukan terobosan yang menimbulkan efek jera, karena sanksi hukum bagi pelaku "KLITHIH" jelas tidak efektif keluar dari penjara mereka merasa gagah, ditembak kaki mereka merasa gagah, sukses membunuh merasa bangga, sungguh memerlukan tindakan efektif. Kecuali jika memang ada pihak - pihak yang sengaja membibit "KLITHIH" untuk digerakkan demi agenda - agenda tertentu, ya  kita tinggal mengharap kejujuran nurani jajaran Intelijen dan mungkin perangkat semi organik untuk kemauan mereka bergerak saja, saya masih percaya  pada perkara yang tidak dapat diselesaikan manusia, maka Sang Maha dan semesta akan menunjukkan jalan dengan caraNYA yang ajaib. "  tutup Nana Je Justina
.
Beberapa hal yang masih menjadi persoalan terungkap dalam diskusi, temuan - temuan  yang masih belum banyak kita ketahui bersama :
.
1. Bagi Korban Kejahatan Anak di Jalanan "KLITHIH" berhak menolak diversi dan dapat meminta restitusi  atas nama korban kepada LPSK 
.
2. Pelaku sering melakukan kejahatan dengan menggunakan Clurit / senjata tajam, semestinya bisa dikenakan pasal PEMBUNUHAN BERENCANA.
.
3. Adanya alat / peralatan  tertentu yang memang masuk kategori bukan senjata tajam, namun sengaja dibawa oleh pelaku untuk melukai dan membunuh korban.
.
4. Pada tahap tertentu Pihak Dinas Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk / DP3AP2 kurang dilibatkan oleh pihak Kepolisian pada tahap penangan proses hukum, khususnya pada proses DIVERSI Kejahatan anak di jalanan.
.
5. Tidak sedikit pihak sekolah tempat belajar pelaku "KLITHIH" maupun pihak sekolah tempat belajar KORBAN "KLITHIH" seolah menutupi / tidak mengerti track record / rekam jejak siswa pelaku dan atau korban, dimana Sekolah menyatakan KORBAN adalah seorang anak yang tidak memiliki rekam jejak kenakalan sehingga tidak mungkin menjadi bagian dari pelaku atau terkait Kejahatan Anak di Jalanan, namun fakta sering menunjukkan Pihak Berwajib memiliki bukti / petunjuk bukti si anak Pelaku maupun korban memang terkait Kejahatan Anak di Jalanan / "KLITHIH" hal ini dilakukan pihak sekolah demi menjaga nama baik sekolah

6. Poin nomor 5 diatas, sama halnya dengan Orang tua Pelaku Klithih dan Korban Klithih, tidak jarang, orang tua tidak mengetahui, bahkan ada yang sengaja  menutup sebelah mata potensi bahaya anaknya terkait kegiatan "KLITHIH", atau justru sengaja menutupi, hal ini juga demi menjaga malu dan nama baik keluarga.  
.
.
KESIMPULAN dan LANGKAH KEDEPAN
Permasalahan Kejahatan Anak di Jalanan DI-Yogyakarta atau yang sering disebut dengan makna konotatifnya yaitu "KLITHIH" memang kompleks, dibutuhkan pembenahan dan pembinaan menyeluruh dari Pelaku, dan juga Keluarga, termasuk Sekolahan dan juga lingkungan pelaku, korban, juga bimbingan Psikologis,  dan aparat terkait juga tentu harus memiliki gerak serempak, sinergis. Dalam kurun waktu tertentu data menunjukkan dari 281 pelaku yang tertangkap, pada tahap penyidikan pihak berwajib, yang diselesaikan dengan pasal diversi / penyelesaian dari  proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. adalah 31 [ tiga puluh satu ], lalu kemana selisihnya juga perlu diteliti kembali, menjadi salah satu topik temuan dan bahasan pada pertemuan ini.
.
Memang tentu ada hal yang tidak dapat diungkap secara  terbuka dari hasil pertemuan, namun agenda kedepan, terus mendorong pertemuan  dengan stake holders, pihak - pihak terkait untuk terus mendorong keberanian melakukan terobosan demi mencari solusi efektif menimbulkan efek jera bagi penanganan "KLITHIH" 
.
.
.
(NJJ - ACZ)


2. https://news.detik.com/berita/d-6018027/polisi-sebut-tewasnya-anak-anggota-dprd-kebumen-di-yogya-bukan-klithih?_ga=2.147844031.90261295.1646458161-129994320.1584971304
.








Popular posts from this blog

9 April 2022 Malioboro : Flashmob TANAH AIRKU - ASYB SIV | GK Ladies | Komunitas Biola Jogja Kawan ASYB

Reuni Kecil ASYB dan kawan - kawan simpul jaringan dan Komunitas Sabtu, 9 April 2022 [ Realisasi Agenda ASYB dkk ke #143 ]  .  . . . . . . . . VIDEO FLASH MOB FlashMob . . Video BTS dari KOMBIOJOG Komunitas Biola Jogja . .   Link Video Unggahan Jogya :  https://fb.watch/cmPTG_HY9K/ . . . Reuni Kecil ASYB dan kawan - kawan simpul jaringan dan Komunitas Sabtu, 9 April 2022 [ Realisasi Agenda ASYB dkk ke #143 ]  . ASYB Alumni SMA Yogyakarta Bersatu bersama simpul - simpul jaringan GK Ladies / Galang Kemajuan Ladies juga SIV Satu Indonesia Voice ASYB  dan  juga adik adik KOMUNITAS BIOLA Jogja asuhan Abang Ucok Hutabarat  kawan – kawan simpatisan, Reuni Kecil mumpung Jogja cukup aman dari pandemi. . Barengan bikin Flashmob tampil dengan lagu Nasional TANAH AIRKU di depan Gedung DPRD Malioboro. Alhamdulillah acara lancar berkat pangestu Gusti Sang Maha dan pasti juga kerja sama kerja cerdas dalam senyap dan support Bapak ibu kawan kawan semua ; . mbak mbak GALANG KEMAJUAN LADIES  1. Retno D

SYAWALAN 2023 dan Forum Bincang Santai Bersama Pembicara Tamu dan Simpul Jaringan Refleksi Menuju Persiapan PEMILU PRESIDEN 2024

 . Salam sehat kawan  kawan ASYB juga dari lintas jaringan,  Syawalan ASYB Mei 2023, selain nantinya sebagai forum Silaturahmi, bahkan kenalan bagi kawan kawan yang baru kenal  juga yang baru brgabung dengan ASYB, juga kawak - kawan bisa berkenalan dengan simpul jaringan Nasionalis Moderat lain di DIY Syawalan akan diadakan Rabu 17 Mei 2023 Pk 17.30 Registrasi Pk 18.00 Bincang Santai Lokasi dan Waktu sudah dikirimkan Japri oleh Panitia kepada masing - masing pendaftar. Pada  Syawalan ASYB juga akan diadakan : BINCANG SANTAI Dengar pendapat, forum rembug Narahubung juga kawan - kawan ASYB lain, dan tokoh simpul jaringan, untuk saling mendengarkan sehingga akan menjadi bekal fondasi yang lebih mantap, kita secara kelembagaan, simpul jaringan Nasionalis Moderat ( dan juga bagi pribadi ), untuk bagaimana kita masing - masing  bersikap  menuju PEMILU 2024.  Akan menghadirkan pembicara  diantaranya :  1. Irfan Afifi - Budayawan | Penulis | Direktur Langgar.co [ Pembicara Tamu ]  2. Subkhi R

PERNYATAAN SIKAP ASYB dan Dengar Pendapat ASYB Sabtu 11 November 2023

  Alhamdulillah Puji Syukur,  pada Sabtu 11 November 2023 Hearing / Dengar Pendapat ASYB telah terlaksana dengan lancar di Yogyakarta. Dihadiri Wakil dari Partai Pengusung Pasangan Capres Cawapres, Narahubung ASYB, Dewan ASYB juga Pengurus Forum Dengar pendapat bersifat tertutup, dihadiri oleh Pembicara : Bp. Idham Samawi - PDIP  Bp. John S Keban - GOLKAR Bp. Achmad Charris Zubair - Ketua Dewan Penasihat ASYB Bp. Zuly Qodir - Anggota Dewan Pakar ASYB Moderator Bp Krisno Wibowo Inoez ---------  PERNYATAAN SIKAP RESMI ASYB ALUMNI SMA YOGYAKARTA PER 11 NOVEMBER 2023    Klik gambar untuk memperbesar atau Cek Narasi pada body Text  Klik gambar untuk memperbesar atau  Cek Narasi pada body Text  Klik gambar untuk memperbesar atau  Cek Narasi pada body Text  ---------  PERNYATAAN SIKAP ASYB ALUMNI SMA YOGYAKARTA BERSATU 11 NOVEMBER 2023 MENUJU PEMILU DAMAI, JUJUR DAN ADIL 2024 No. Ref. 20231115/001-ASYB/EJ ASYB Alumni SMA Yogyakarta Bersatu sebagai LEMBAGA TAKTIS dengan visi menjaga PANCASILA